Empat Pulau "Diambil" Sumut, Tgk. Safii eks. Gubernur GAM Geram dan Bersiap Ambil Langkah Ekstrem
ACEH BARAT - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memantik amarah warga Aceh Singkil. Dalam keputusan itu, empat pulau yang berada di perairan Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ditetapkan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tgk. Safii eks. Gubernur GAM Aceh Barat bereaksi keras, bahkan menyatakan siap menduduki keempat pulau tersebut jika pemerintah pusat tak segera mencabut keputusan kontroversial itu. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal harga diri dan martabat Aceh.!” Ujarnya. Menurut Tgk. Safii eks. Gubernur GAM Aceh Barat, keputusan Mendagri dinilai mencederai semangat perdamaian Aceh serta bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya pasal yang mengatur batas wilayah berdasarkan peta per 1 Juli 1956. “Peta 1956 adalah bagian dari kesepakatan damai Aceh. Ini janji negara yang tidak boleh diin...