Postingan

Empat Pulau "Diambil" Sumut, Tgk. Safii eks. Gubernur GAM Geram dan Bersiap Ambil Langkah Ekstrem

Gambar
ACEH BARAT - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memantik amarah warga Aceh Singkil. Dalam keputusan itu, empat pulau yang berada di perairan Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ditetapkan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tgk. Safii eks. Gubernur GAM Aceh Barat bereaksi keras, bahkan menyatakan siap menduduki keempat pulau tersebut jika pemerintah pusat tak segera mencabut keputusan kontroversial itu.  “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal harga diri dan martabat Aceh.!”  Ujarnya. Menurut Tgk. Safii eks. Gubernur GAM Aceh Barat, keputusan Mendagri dinilai mencederai semangat perdamaian Aceh serta bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya pasal yang mengatur batas wilayah berdasarkan peta per 1 Juli 1956. “Peta 1956 adalah bagian dari kesepakatan damai Aceh. Ini janji negara yang tidak boleh diin...

Panglima KPA Wilayah Meurehoem Daya Kecam Para Pengusaha Dan Dewan Yang Diduga Menyerobot Lahan Transmigrasi di Kab Aceh Jaya

Gambar
Aceh Jaya - Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan mengecam keras terhadap aksi penyerobotan lahan  transmigrasi di Desa Gunung Meunasah, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Saifuddin Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya angkat bicara dan meminta pemerintah segera mengambil tindakan "Lahan ini adalah milik sah warga transmigrasi, tapi sekarang justru dikuasai oleh orang luar, termasuk pengusaha dan warga desa tetangga," ujar Saifuddin. penyerobotan lahan tersebut mulai terjadi sejak tahun 2019 Lahan yang berada di kawasan transmigrasi itu awalnya diberikan kepada warga penerima rumah melalui Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Tanah tersebut memiliki legalitas yang sah dari Dinas Transmigrasi Aceh Jaya dan telah diketahui oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Aceh, Saifuddin menegaskan, "tindakan penyerobotan tersebut bukan hanya merugikan warga, tapi juga melan...

Anggaran Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal: Pilar Sinergi Pemerintah Daerah Dan Instansi Kepolisian Daerah Aceh

Gambar
BIREUEN – Pemerintah daerah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui dukungan nyata terhadap pembangunan instansi vertikal. Di tengah isu penolakan dana untuk lembaga vertikal, penting ditegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi seperti Polri, perwakilan kementerian, dan lembaga pusat di daerah bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan fondasi keberlanjutan pelayanan publik dan keamanan masyarakat. Pembangunan gedung baru, seperti yang dilakukan di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, merupakan contoh nyata bagaimana konsolidasi kantor-kantor instansi dapat meningkatkan efisiensi, koordinasi, dan kualitas layanan. Tidak hanya menampung pertumbuhan kebutuhan operasional, pembangunan ini juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi pegawai dan masyarakat. Fasilitasi terhadap Polri, misalnya, berperan besar dalam menjaga keamanan, mendukung layanan publik, hingga menangani krisis nasional. Peningkatan kapasi...

Pemerintah Daerah Dukung Penuh Pembangunan Instansi Vertikal: Sinergi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Gambar
Banda Aceh , Pemerintah Daerah Provinsi Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan dan rehabilitasi instansi vertikal di wilayahnya, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan. Pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah strategis yang sah dan diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik, menjaga ketertiban, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan Nasional di Daerah. Pembangunan gedung baru di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, menjadi contoh nyata. Gedung tersebut dirancang untuk menampung berbagai instansi vertikal yang sebelumnya tersebar, sehingga mempermudah koordinasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Menurut Sdr. Muhammad Rizky, S.E. anggota DPRA dari Partai Golkar serta Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRA,, pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan. Justru, langkah ini menunjukkan semangat kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam rangka mempercepat pembangunan...

Masyarakat Geram: "Jangan Memperkeruh Situasi Politik Dengan Retorika dan Ambisi Pribadi"

Gambar
ACEH BESAR  - Suasana politik dan sosial di Aceh kembali memanas menyusul beredarnya spanduk di sejumlah titik di Banda Aceh dan Aceh Besar yang menyoroti sikap dan pernyataan Ketua SAPA (Serikat Aksi Peduli Aceh), Fauzan Adami. Spanduk tersebut memuat kritik keras, menyinggung latar belakang pendidikannya, serta mempertanyakan kredibilitasnya dalam mengelola isu sensitif seperti anggaran. Salah satu spanduk yang terlihat di kawasan jalan protokol menyuarakan sindiran dengan kalimat berbahasa Aceh yang jika diterjemahkan berbunyi: “Kuliah saja tidak selesai, bagaimana bisa paling paham soal anggaran?” Kalimat ini disertai foto Fauzan Adami, menandakan bahwa kritik ditujukan langsung kepadanya. Kritik dari masyarakat tak berhenti di situ. Beberapa warga yang dimintai tanggapannya menyatakan kekecewaan terhadap pernyataan dan sikap Ketua SAPA yang dianggap justru memperkeruh suasana pasca-perdamaian Aceh. Mereka menilai narasi-narasi yang dibawa Fauzan dalam beberapa kese...

Diduga Intel Disandera Mahasiswa saat Hari Buruh, Pelaku Bisa Dipidana

Gambar
SEMARANG , Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 1 Mei 2025 memanas setelah seorang intel kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa. Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun Instagram @aliansimahasis wapenggugat , yang menyebut bahwa pihaknya berhasil menyandera seorang intel polisi Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku bernama Yanto, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir. Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa aksi mahasiswa yang menyandera aparat kepolisian, meski hanya dalam durasi beberapa jam, tetap berpotensi dipidana. Ia menilai tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan "Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat...

Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh di Limpahkan ke Jaksa, Haji Uma Apresiasi Polda Aceh

Gambar
Banda Aceh - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).  Berkas perkara kedua tersangka pelaku TPPO yang masing-masing berinisial RH dan JS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Karena itu, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (16/4/2025), untuk selanjutnya dilakukan penuntutan. Kasus ini sendiri bermula dari permohonan perlindungan dan pemulangan WNI dari salah satu korban TPPO (penipuan kerja) di Laos kepada anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.sos. Kemudian korban berhasil dipulangkan ke tanah air Indonesia. Selanjutnya, dengan didampingi oleh staf anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, korban membuat laporan pengaduan di Polda Aceh.  Setelah Penyidik Subdit IV/RENAKTA Ditreskrimum Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengum...