Kebijakan Pemerintah Mengenai Penurunan Tarif Angkutan Sudah Mulai Terasa Berat Dan Menjadi Keresahan Bagi Para Sopir Travel.

LANGSA - Terkait Kebijakan Pemerintah mengenai penurunan tarif angkutan sudah mulai terasa berat dan menjadi keresahan bagi Para sopir angkutan umum/ Travel di Kota Langsa, Mustar alias Hotman Gayuna selaku Wakil Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Terminal (FORMAT) Kota Langsa sudah mulai mengeluh terkait penurunan tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah pada Tahun 2022. Penurunan tarif itu membuat mereka mulai khawatir akan pendapatan yang berkurang dan harga kebutuhan Ekonomi terus meningkat.

Para sopir berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penurunan tarif itu atau memberikan solusi lain yang dapat meringankan beban mereka, seperti subsidi bahan bakar atau keringanan pajak. “Apabila pemerintah tidak merevisi aturan tersebut, kami akan melakukan mogok operasi dan menolak menerima penumpang dengan tarif resmi.” imbuh Mustar. (Sabtu, 19/07/2025).

Penurunan tarif angkutan umum ini disebabkan oleh upaya pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya transportasi bagi masyarakat. Namun, bagi para sopir, penurunan tarif ini menjadi beban tambahan, terutama karena biaya operasional seperti bensin dan perawatan kendaraan terus meningkat disetiap Tahunnya.

Beberapa keluhan yang disampaikan oleh para sopir antara lain: 

1. Penghasilan berkurang: Penurunan tarif secara langsung berdampak pada pendapatan harian mereka.

2. Biaya operasional tinggi: Harga bahan bakar dan suku cadang kendaraan terus naik, sementara tarif yang berlaku justru turun.

3. Kesejahteraan terancam: Penurunan pendapatan dapat mengancam kesejahteraan keluarga mereka.

Sebagai informasi tambahan, tarif angkutan umum diatur oleh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyedia jasa dan pengguna jasa transportasi. Namun, dalam penerapannya, perlu adanya pertimbangan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi salah satu pihak.

“Kami berencana akan membuat aksi untuk kembali menolak tarif angkutan khususnya travel Kota Langsa – Banda Aceh sebesar Rp.200.000 - 220.000 per penumpang, yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Aceh. Tarif tersebut sudah mulai tidak realistis dan merugikan pengemudi serta operator travel untuk saat ini dan kedepannya. Oleh karena itu, kami akan tetap menetapkan tarif mandiri sebesar Rp 230.000 - 240.000 per penumpang demi kelangsungan operasional.” Ujar Mustar

Penting untuk dicatat bahwa penurunan tarif angkutan umum tersebut bukan hanya terjadi di Kota Langsa, tetapi juga menjadi isu yang sering muncul di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan akan solusi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan transportasi umum yang berkelanjutan.Jr[*]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panglima KPA Wilayah Meurehoem Daya Kecam Para Pengusaha Dan Dewan Yang Diduga Menyerobot Lahan Transmigrasi di Kab Aceh Jaya

Pemerintah Daerah Dukung Penuh Pembangunan Instansi Vertikal: Sinergi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Anggaran Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal: Pilar Sinergi Pemerintah Daerah Dan Instansi Kepolisian Daerah Aceh